Jelang Pilkada Jakarta, Relawan Anies Baswedan Bentuk Tim Kawal TPS
Minggu, 28 Juli 2024 - 11:07 WIB
loading...
Jelang Pilkada Jakarta 2024, relawan Anies Baswedan yang tergabung dalam Warga Kota menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Relawan. Bimtek ini untuk menguatkan gerakan Kawal TPS saat pencoblosan digelar pada 27 November 2024. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Jelang Pilkada Jakarta 2024 , relawan Anies Baswedan yang tergabung dalam Warga Kota menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Relawan. Bimtek ini untuk menguatkan gerakan Kawal TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat pencoblosan digelar pada 27 November 2024.
Tiga pembicara hadir dalam bimtek yang digelar Sabtu, 27 Juli 2024. Mereka adalah mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra, mantan Ketua Bawaslu Jakarta Muhammad Jufri, dan Kepala Pokja Kawal TPS Andi Syahputra. Bimtek membahas bagaimana mengamankan dan mengawal suara Anies Baswedan dari TPS hingga penghitungan suara final.
Ilham mengatakan, pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 memiliki regulasi yang berbeda jika dibandingkan dengan pilkada serentak yang mengantarkan Anies Baswedan menjadi gubernur pada 2017 silam. Mulai dari regulasi tentang pencalonan perseorangan, verifikasi administrasi, hingga terkait bakal calon kepala daerah dari mantan terpidana.
Baca Juga: Pasangan Anies di Pilkada Jakarta, Sohibul Iman atau Muncul Sosok Kejutan?
Sementara, Jufri mengatakan, pengawasan pemilihan penting untuk legitimasi hasil pilkada. Ada delapan poin tugas dan wewenang pengawas pemilihan, antara lain menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga mengawasi tindak lanjut rekomendasi.
Tiga pembicara hadir dalam bimtek yang digelar Sabtu, 27 Juli 2024. Mereka adalah mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra, mantan Ketua Bawaslu Jakarta Muhammad Jufri, dan Kepala Pokja Kawal TPS Andi Syahputra. Bimtek membahas bagaimana mengamankan dan mengawal suara Anies Baswedan dari TPS hingga penghitungan suara final.
Ilham mengatakan, pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 memiliki regulasi yang berbeda jika dibandingkan dengan pilkada serentak yang mengantarkan Anies Baswedan menjadi gubernur pada 2017 silam. Mulai dari regulasi tentang pencalonan perseorangan, verifikasi administrasi, hingga terkait bakal calon kepala daerah dari mantan terpidana.
Baca Juga: Pasangan Anies di Pilkada Jakarta, Sohibul Iman atau Muncul Sosok Kejutan?
Sementara, Jufri mengatakan, pengawasan pemilihan penting untuk legitimasi hasil pilkada. Ada delapan poin tugas dan wewenang pengawas pemilihan, antara lain menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga mengawasi tindak lanjut rekomendasi.
Lihat Juga :