Miliki Ganja 1 Ons, WNA asal Jerman Ditangkap

Sabtu, 27 Juli 2019 - 04:42 WIB
Miliki Ganja 1 Ons, WNA asal Jerman Ditangkap
Miliki Ganja 1 Ons, WNA asal Jerman Ditangkap
A A A
MEDAN - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Heumann Bern Ulrich (39) ditangkap anggota Polsek Medan Baru, Medan, Sumut karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan penangkapan terhadap WNA tersebut dilakukan pada Kamis 26 Juli 2019 di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera, Medan.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti ganja," jelasnya di Mapolsek Medan Baru, Jumat 26 Juli 2019.

Dikatakannya, barang bukti ganja dimiliki pria yang bekerja sebagai marketing itu sebanyak 1 Ons.

Selain ganja, Polisi juga menyita barang terangka seperti paspor, sejumlah mata uang asing, dan lainnya.

"Tersangka berada di Medan sejak 22 Juli 2019 lalu. Dia mendapatkan ganja dari rekannya warga Medan yang masih kita buru," ujarnya.

Akibatnya, lanjut Martuasah, pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dihadapan awak media, Heumann mengakui dan sadar bahwa dilarang menggunakan ganja itu di Indonesia. "Saya minta maaf soal ini," ucapnya menggunakan bahasa Indonesia.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3177 seconds (0.1#10.140)