Berhasil Kembangkan Bibit Unggul, Petani Berprestasi di Aceh Utara Ini Malah Ditangkap

Kamis, 25 Juli 2019 - 20:54 WIB
Berhasil Kembangkan Bibit Unggul, Petani Berprestasi di Aceh Utara Ini Malah Ditangkap
Berhasil Kembangkan Bibit Unggul, Petani Berprestasi di Aceh Utara Ini Malah Ditangkap
A A A
BANDA ACEH - Tengku Munirwan seorang petani yang juga Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditahan lantaran mengembangkan dan mengedarkan (menjual) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi resmi.

Dia dijebloskan ke sel tahanan Polda Aceh setelah dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Tengku Munirwan beserta barang bukti dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dialaminya.

Didampingi oleh pedamping hukum dari NGO HAM dan Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh Tengku Munirwan menjalani pemeriksaan di ruangan Kasubdit Reskrim Polda Aceh.

Dia ditahan sejak 23 Juli 2019 dengan kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komersil benih padi IF8 yang belum bersertifikasi. Pria ini dijerat dengan Undang undang No 12 tahun 1992 junto Ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman 5 tahun penjara.

Padahal benih padi tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Aceh untuk Program Permberdayaan Petani Lokal. Di tangan Teungku Munirwan benih tersebut kemudian berhasil dikembangkan dengan baik dan hasil panen bertambah.

Seketaris Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh Al Fadhir mengaku sangat kecewa dengan aduan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebungan Aceh. Menurutnya Dinas Perkebunan seharusnya melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para petani bukan malah melapor ke polisi.

Sementara itu pendamping hukum tersangka Zulfikar Muhammad mengatakan, kliennya Tengku Munirwan tidak bisa dijadikan tersangka karena bibit tersebut merupakan bantuan yang diserahkan oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017 lalu.

“Tindakan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sangat berlebihan seharusnya mereka melihat dari mana sumber benih bibi padi IF8 tersebut,” kata dia, Kamis (25/7/2019).

Kini Tengku Munirwan beserta barang bukti berupa benih bibit padi IF8 masih ditahan di Polda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4936 seconds (0.1#10.140)