Terlibat Perjudian Pilkades, 29 Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juli 2019 - 06:15 WIB
Terlibat Perjudian Pilkades, 29 Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Pilkades, 29 Warga Banyumas Ditangkap Polisi
A A A
BANYUMAS - Sebanyak 29 warga diamankan Polres Banyumas setelah kedapatan melakukan perjudian pemilihan kepala desa ( pilkades ) serentak di Banyumas, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di enam desa yang sedang melaksanakan pilkades.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita uang sebanyak Rp52 juta serta beberapa surat kendaraan bermotor. Ironisnya, dua tersangka perjudian ini adalah ibu rumah tangga. Seorang di antaranya menangis karena merasa menyesal telah melakukan perjudian.

Ibu tersebut terus menangis lantaran takut ditahan kepolisian. Pelaku terlihat menyesal karena tertangkap bersama 28 pelaku perjudian lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 10 jam, 29 warga itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap aparat saat beraksi melakukan perjudian di lokasi pilkades di enam desa. Penangkaan para pelaku ini dilakukan setelah polisi yang berjaga di tempat pemungutan pilkades curiga dengan gerak gerik para pelaku.

Bahkan, di salah satu tempat pilkades, aksi perjudian ini dilakukan di area pasar. Sebagian besar pelaku perjudian ini merupakan warga yang ikut mencoblos. Namun, sebagian pelaku juga berasal dari luar daerah Banyumas seperi Cilacap.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengtakan, mereka yang ditangkap tidak hanya bandar atau botoh, namun juga pengepul uang yang biasa disebut dengan banyon serta pelaku sendiri. Polisi menyita uang sebanyak Rp52 juta yang merupakan hasil pengumpulan dari pelaku yang bertaruh terhadap peserta pilkades.

"Jadi modusnya mereka menebak siapa yang menang. Mereka mencari sebagai modal siapa yang pasang uang ini dipegang oleh bayon ada bandar bayon dan pemain. Iya taruhan paling besar yang kita amankan sejumlah Rp14 juta di daerah Kembara," ungkapnya.

Kini untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, 29 warga ini harus mendekam di tahanan Mapolres Banyumas. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5552 seconds (0.1#10.140)