TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Rabu, 24 Juli 2019 - 17:53 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi dari Malaysia
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi dari Malaysia
A A A
DUMAI - Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Negara Malaysia. Pihak TNI AL berhasil menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah. Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili YH mengatakan dalam operasi oleh anak buahnya, mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Selain itu, dua orang berhasil diamankan.

"Barang bukti yang kita sita sebanyak 1 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tim yang melakukan operasi ini dari dari Unit Tim F1QR (Fleet One Quick Response) ini sempat kejar kejaran dengan para pengedar narkoba di Selat Malaka.," kata Wahyu Dili YH, Rabu (24/7/2019).

Dia menegaskan, bahwa 1 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil eskstasi dibawa oleh para tersangka dari Negara Malaysia. Penangkapan itu berawal saat pihak TNI AL mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan narkoba dari negeri jiran tersebut.

"Saat itu tim mendeteksi sebuah speed boat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Bantan, Kabupaten Bengkalis . Selanjut tim laut melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut," imbuhnya.

Namun saat kejar-kejaran di Selat Malaka itu, kapal tim F1QR mengalami trabel pada mesin. Selanjutnya tim laut melakukan kordinasi dengan tim TNI AL yang sudah ada di darat.Tim darat berhasil mengidentifikasi mereka di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Setelah menyandarkan kapalnya, para pelaku lari ke semak semak.

"Kita deteksi terduga dua orang membawa bungkusan berlari menuju semak-semak dan rawa-rawa. Tim F1QR melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan terhadap terduga, namun tidak dihiraukan," imbuhnya.

Kemudian terus dikejar dan berhasil menangkap dua orang. Dua orang yang berhasil ditangkap adalah BI (31) dan SY (29). Wahyu menyatakan, tiga lainnya yang berhasil kabur masih dalam pengejaran tim F1QR.

Terkait hal tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah eksekusi mati atau pidana penjara seumur hidup.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.5973 seconds (0.1#10.140)