Polres Jakbar Sita 449 Rekening Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:07 WIB
loading...
Polres Jakbar Sita 449...
Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial J (34) terkait kasus sindikat penjualan rekening penampung judi online. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial J (34) terkait kasus sindikat penjualan rekening penampung judi online . Selain itu, polisi turut menyita 449 rekening penampung uang judi online.

"Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Sindikat Jual Beli Rekening Judi Online di Jakbar Dikendalikan WNI dari Kamboja

Tak hanya itu, polisi juga menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari tangan pelaku. Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online. Satu orang bernama Jefri (34) diamankan terkait perkara tersebut.

"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7/2024) yang lalu.

Ia menuturkan kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.

Baca juga: Polres Jakbar Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online

"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," papar Andri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Rekomendasi
Kiper Palestina Saleem...
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Dibunuh Tentara Israel di Gaza
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Berita Terkini
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved