Pilgub Jakarta, Pasangan Dharma-Kun Harus Cari 435.925 KTP Baru dalam 3 Hari

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:10 WIB
loading...
Pilgub Jakarta, Pasangan...
Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen ke KPU DKI Jakarta. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan jumlah dukungan pasangan independen calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk menjadi kontestan Pilgub Jakarta 2024. Berdasarkan verifikasi faktual ke-satu, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 183.043. Padahal syarat untuk menjadi kontestan independen di Pilgub Jakarta harus menyertakan 618.968 dukungan.

"Jadi data yang dibutuhkan sesuai dengan keputusan KPU adalah 618.968, karena yang bersangkutan data MS-nya baru 183.043," kata anggota KPU DKI Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Dody menuturkan pada saat pendaftaran pasangan Dharma-Kun memang menyerahkan 721.221 dukungan. Namun hasil verifikasi faktual pertama, sebanyak 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya jika pasangan Dharma-Kun bersikeras ingin menjadi kontestan Pilgub DKI, mereka harus mengumpulkan KTP atau data baru sebanyak 435.925. Sebab data yang sebelumnya diajukan tidak dapat lagi digunakan.

Baca juga: Duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya

"Karena datanya kan sudah diverifikasi administrasi maupun faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi harus mengajukan data baru," ujar Dody.

Meski syarat dukungan belum bisa terpenuhi, KPU tetap memberikan waktu pasangan independen itu memperbaiki dokumen syarat tersebut. Tapi waktu yang diberikan hanya 3 hari. "Tadi kami sudah sampaikan kepada bakal pasangan calon untuk mengirimkan kembali datanya dari hari Kamis sampai hari Sabtu, sampai 3 hari ke depan," ujarnya.

Nantinya jika pasangan Dharma-Kun telah kembali mengajukan dokumen data dukungan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli-1 Agustus 2024. Selanjutnya, verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Rekomendasi
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved