Dampak Corona, Ini Cara Belanja Online di 23 Pasar Tradisional Kota Bandung

Selasa, 14 April 2020 - 21:14 WIB
loading...
Dampak Corona, Ini Cara Belanja Online di 23 Pasar Tradisional Kota Bandung
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat sidak di salah satu pasar tradisional di Kota Bandung. Saat Corona mewabah, 23 pasar tradisional di Kota Bandung melayani belanja secara online. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Kota Bandung telah menyiapkan belanja online atau dalam jaringan (daring) di 23 pasar tradisional untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok selama masa wabah Corona atau Covid-19.

Sebanyak 23 pasar tradisional yang melayani pembelian secara daring itu antara lain:

1. Pasar Palasari, Jalan Palasari, Malabar, Kota Bandung, nomor telepon 082219088871.

2. Pasar Cihapit dan Cikaso, Jalan Cihapit, Bandung Wetan, nomor telepon 087722201016.

3. Pasar Cijerah, Jalan Melong, Cijerah, nomor telepon, 082117088887.

4. Pasar Cicaheum, Jalan Antapani Lama, nomor telepon 085320299983.

5. Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, nomor telepon 081383535791.

6. Pasar Sarijadi, Jalan Sarijadi, nomor telepon 085220620465.

7. Pasar Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, nomor telepon 0819618413010.

8. Pasar Cihaurgeulis, Jalan Suci, nomor telepon 081943415712.

9. Pasar Sederhana, Jalan Jurang, nomor telepon 081217043536.

10. Pasar Kiaracondong, Jalan Ibrahiem Adjie, nomor telepon 085722422779.

11. Pasar ITC, Jalan Moh. Toha, Pungkur, nomor telepon 08122253105.

12. Pasar Leuwipanjang, Jalan Leuwipanjang, nomor telepon, 08996905568.

13. Pasar Andir, Jalan Andir, nomor telepon 085224845114.

14. Pasar Gegerkalong, Jalan Gegerkalong Tengah, nomor telepon 082115089083.

15. Pasar Simpang dan Balubur, Jalan Simpang Dago, nomor telepon 0857954645000.

16. Pasar Gedebage, Jalan Pasar Induk, nomor telepon 082116165501.

17. Pasar Karapitan, Jalan Pungkur Ancol, nomor telepon 085722007761.

18. Pasar Ciwastra, Jalan Rancasawo. Nomor telepon, 085624833813.

19. Pasar Sasang Serang, Jalan Sadang Serang, nomor telepon 085795791665.

20. Pasar Pamoyanan Jalan Dursasana Pamoyanan, nomor telepon 081809343573.

21. Pasar Ujung Berung, Jalan Ujung Berung, nomor telepon 08562473337.

22. Pasar Kosambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, nomor telepon 081220324306.

23. Pasar Cicadas, Jalan Babakan Surabaya, nomor telepon 08122332002.

Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Bandung Herry Hermawan menyampaikan tata cara berbelanja secara daring di pasar tradisional sebagai upaya penerapan pembatasan sosial atau social distancing guna memutus mata rantai penularan virus Corona.

"PD Pasar yang mengatur alur transaksi tersebut. Posisi PD Pasar Bermartabat sifatnya membantu masyarakat, bagian dari pelayanan publik," kata Herry.

Pasar daring tersebut, ujar dia, adalah metode alternatif berbelanja di tengah pandemi Covid-19. Selebihnya, pihak pasar menyerahkan kembali kepada para pembeli untuk memilih cara berbelanja sesuai keinginan masing-masing.

"Kembali diserahkan ke pembeli. Silakan tetap membeli (secara konvensional) pun tidak apa-apa, asal tetap menjalankan protokol kesehatan dan keamanan maksimum sesuai arahan Pemkot Bandung," ujar dia.

Berikut tata cara belanja secara daring di pasar tradisional:

* Proses alur transaksi dilakukan dengan menghubungi atau mengirim pesan melalui aplikasi jejaring WhatsApp ke 23 nomor kontak pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Bermartabat. Masyarakat bisa menanyakan ketersediaan bahan pokok dan harga .

* Kemudian pihak penjual di pasar bakal mengirimkan form pemesanan setelah barang yang akan dipesan tersedia. Form pemesanan itu berisikan tentang identitas, alamat, nomor telepon, dan daftar pesanan barang yang akan dibeli.

* Lalu pembeli diminta untun mengirimkan form pemesanan yang telah diisi oleh pembeli.

* Harga akan muncul setelah daftar pesanan diisi dan dikirim kembali oleh pembeli ke pihak pasar.

* Setelah itu, form pemesanan dikirim oleh pihak pasar kepada pedagang untuk diisi jumlah harga serta nomor rekening pedagang. Kemudian pedagang mengirimkan form berisi harga dan nomor rekening ke pihak pasar.

* Oleh pihak pasar, form lengkap barang dan harga itu dikirimkan kepada pembeli.

* Lalu pembeli melakukan transfer biaya kepada rekening yang tertera di form pemesanan tersebut.

* Pembeli mentransfer ke rekening pedagang sesuai total biaya pemesanan.

* Pembeli kemudian diminta untuk mengirimkan bukti transfer atas transaksi pemesanan kepada pihak pasar. Lalu pihak pasar mengemas dan mengirimkan pesanan hingga diterima oleh pihak pembeli ke alamat sesuai form pemesanan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0873 seconds (0.1#10.140)