Simpan Ganja, Oknum Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam Ditangkap Polda Kepri

Selasa, 16 Juli 2019 - 22:05 WIB
Simpan Ganja, Oknum Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam Ditangkap Polda Kepri
Simpan Ganja, Oknum Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam Ditangkap Polda Kepri
A A A
BATAM - Oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan oknum Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Batam ditangkap jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Mereka bersama tiga orang lainnya ditangkap Minggu 14 Juli 2019 karena memiliki ganja seberat 556,62 gram.

Kedua oknum tersebut, adalah AXL Rosses Hasibuan Bin Aftarizal Hasibuan (25) yang merupakan Outsourcing Ditpam BP Batam dan Fadly alias Eci Bin La Bulat (38) seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Kota Batam. Tiga tersangka lainnya, adalah Syafrizal alias Kakek Bin Syahrial (35), Dodi Havaris Sutoto als Dodi Bin Ambrik (44), dan Rian Wirangga DJ alias Rian Bin Juli Triono (21).

"Hari Minggu sekitar pukul 21.00 WIB, Subdit III menangkap AXL Rosses Hasibuan Bin Aftarizal Hasibuan (25) yang merupakan Outsourcing Ditpam BP Batam di Pos Portal Kantor Badan Pengusaha (BP) Batam, Batam Kota," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, Selasa (16/7/2019).

Yani Sudarto menjelaskan, AXL Rosses Hasibuan Bin Aftarizal Hasibuan sudah lama dipantau lantaran menjual ganja. Tersangka yang merupakan warga Bengkong Nusantara Blok B No 14, Bengkong Sadai, Bengkong, Batam ini, ditangkap saat menjual ganja 22,42 gram kepada Dodi Havaris Sutoto als Dodi Bin Ambrik (44) yang merupakan Pegawai BP Batam.

AXL mengaku mendapatkan ganja dari seorang laki-laki yang bernama Hari alias Kakek. Sebelum menangkap Hari alias Kakek, anggota Subdit III terlebih dahulu menangkap seorang laki-laki yakni Fadly alias Eci Bin La Bulat (38) PNS Satpol PP Kota Batam.

Kemudian anggota Subdit III melakukan pengembangan, namun sebelum melakukan Penangkapan terhadap Hari alias Kakek, anggota Subdit III terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yakni Rian Wirangga DJ alias Rian Bin Juli Triono (21).

Syafrizal alias Kakek Bin Syahrial (35) ditangkap di rumahnya di Batumerah No 18, RT 017/RW 005, Batumerah, Batu Ampar, Batam. Dari Kakek polisi mendapatkan barang bukti 10 bungkus ganja seberat 35 gram. Jadi jumlah barang bukti ganja keseluruhan seberat 556,62 gram.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5007 seconds (0.1#10.140)