5 Sekda di Jabar Ajukan Cuti Ikut Pilkada 2024, Pj Bupati Bekasi Undur Diri

Senin, 22 Juli 2024 - 20:42 WIB
loading...
5 Sekda di Jabar Ajukan...
Pemprov Jabar mencatat, ada lima sekda di kabupaten kota yang mengajukan cuti hingga mengundurkan diri dari jabatannya demi mengikuti Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mencatat, ada lima sekretaris daerah (sekda) di kabupaten kota mengajukan cuti hingga mengundurkan diri dari jabatannya demi mengikuti Pilkada 2024.

Adapun kelima Sekda tersebut di antaranya Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak Senin (1/7/2024), kemudian Sekda Majalengka Eman Suherman sejak Senin (15/7/2024).

Ada Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, sejak Kamis (18/7/2024) dan Sekda Kota Depok Supian Suri yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak Sabtu (1/6/2024).

Baca juga; Bey Machmudin Dirotasi Menjadi Staf Ahli Mensesneg

Sementara Sekda Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan dan Dani Ramdan yang saat ini menjabat Pj Bupati Bekasi, mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

Untuk diketahui, cuti untuk pegawai negeri sipil (PNS) ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa cuti di luar tanggungan adalah cuti yang tidak dibayar dan dapat diajukan maksimal tiga tahun. Saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan seperti biasa.

Cuti jenis ini, hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.

Baca juga; Bey Machmudin Ingin Sumedang Kembali Menjadi Paradijs van Java

Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara ini, dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Bila tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, PNS di Jabar harus mundur dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada, minimal 40 hari sebelum pendaftaran.

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah sendiri, akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. "Sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey, Selasa (25/6/2024).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Digital, Sekda Berprestasi Belajar Keamanan Siber di Korsel
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved