Pernikahan Bocah SD dan SMP, Pemkab Musi Banyu Asin Bakal Turun Tangan

Sabtu, 13 Juli 2019 - 10:58 WIB
Pernikahan Bocah SD dan SMP, Pemkab Musi Banyu Asin Bakal Turun Tangan
Pernikahan Bocah SD dan SMP, Pemkab Musi Banyu Asin Bakal Turun Tangan
A A A
SEKAYU - Terkait pernikahan sepasang bocah asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) viral di media sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba segera mengkonfirmasi kebenaran akan berita tersebut.

Kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika mengatakan, prinsifnya Pemkab Musi Banyuasin telah memiliki peraturan bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan usia dini. Namun sifatnya hanya mencegah dan tidak dapat melarang.

"Usia anak di bawah 18 tahun kita cegah untuk pernikahan. Tapi hanya mencegah tidak bisa melarang. Ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara yang terjadi adalah anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ujar Kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika kepada sindonews.

Sementara Kepala Dinas Kominukasi dan Informasi Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Senin (15/7/2019) nanti, DPPPA Kabuapten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa pernikahan di bawah umur ini terjadi.

Karena menurutnya, jelas ada pelanggaran empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. “Seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video pernikahan sepasang anak di bawah umur. Video pernikahan sepasang bocah asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut awalnya diunggah oleh akun Instagram @sumselreceh.

Bocah mempelai pria disebutkan masih duduk di bangku kelas II SMP dan mempelai perempuan masih kelas VI SD. Video pernikahan pengantin cilik itu lantas viral dan menuai banyak kecaman dari warganet.

Dalam video itu memperlihatkan sepasang bocah yakni laki-laki dan perempuan sedang memakai baju pengantin adat. Keduanya berpose di depan banyak orang dengan posisi berdiri berhadapan. Terdengar suara riuh dari balik kamera orang-orang yang mendokumentasikan foto keduanya.

Menurut informasi, anak perempuan dalam video yang viral tersebut berusia 14 tahun. Sementara mempelai pria disebut pelajar kelas II SMP. Pernikahan ini informasinya berlangsung Kamis II Juli 2019 di Ngulak, Musi Banyuasin.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0138 seconds (0.1#10.140)