Pencuri Motor Diciduk Saat Jual Motor Hasil Kejahatan

Sabtu, 06 Juli 2019 - 20:25 WIB
Pencuri Motor Diciduk Saat Jual Motor Hasil Kejahatan
Pencuri Motor Diciduk Saat Jual Motor Hasil Kejahatan
A A A
TANA TORAJA - Petugas Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mennagkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial APT di Kota Palopo. Pelaku telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena ulahnya yang kerap mencuri motor.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan terhadap APT bermula dari informasi akan adanya transaksi penjualan sepeda motor curian. "Setelah dilakukan penelusuran, tersangka kita tangkap berikut barang buktinya," kata Jon pada Sabtu (6/7/2019).

Jon menutukan, dari tangan pelaku disita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian."Kami masih mengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan komplotan pencurian motor tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya APT akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2216 seconds (0.1#10.140)