Usai Pesta, Tiga Bandar Sabu di Timika Diringkus

Kamis, 04 Juli 2019 - 20:24 WIB
Usai Pesta, Tiga Bandar Sabu di Timika Diringkus
Usai Pesta, Tiga Bandar Sabu di Timika Diringkus
A A A
TIMIKA - Tim Narkoba Polres Mimika menangkap tiga bandar narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan warga dan menjadi target kepolisian di Kota Timika, Mimika, Papua, Kamis (4/7/2019).

Ketiganya diringkus di tempat berbeda seusai menggelar pesta sabu. Saat ditangkap, mereka sempoyongan karena masih dalam pengaruh sabu. Sehingga petugas menangkap mereka tanpa perlawanan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4 gram lebih. Tersangka Semi diringkus terlebih dahulu di kawasan Nawaripi dengan barang bukti 1 gram sabu.

Setelah dilakukan pengembangan Satuan Narkoba Polres Mimika kembali membekuk satu pelaku lainnya bernama Yusran di Jalan Kartini ketika hendak mengedarkan sabu.

Pelaku kemudian digelandang ke rumahnya di Jalan Bogenvile, Gang Seroja. Ketika rumah digeledah, polisi menemukan satu paket sabu siap jual yang disimpan pelaku Yusran

Hasil pengembangan selanjutnya polisi kembali meringkus seorang pelaku lagi bernama Efron. Secara kebetulan Yusran dan Efron tinggalnya berdekatan.

“Ketiga tersangka bukan hanya sebagai pengedar sabu, namun juga sekaligus sebagai pemakai. Mereka merupakan pemain lama yang telah menjadi target Tim Satuan Narkoba Polres Mimika,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Koordiali .

Polisi juga mengamankan alat isap sabu atau bong beserta uang tunai sekitar Rp20 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Laurentius Koordiali menjelaskan, dari hasil interograsi diketahui bahwa mereka sudah sekitar 3 tahun mengedarkan sabu.

Barang haram itu dibeli dari seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan. “Atas perbuatan mereka kini dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4247 seconds (0.1#10.140)