Ringankan Beban Pajak, Bayar Pokok PBB-P2 Kini Bisa Dicicil! Batas Akhir 31 Juli 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:37 WIB
loading...
Ringankan Beban Pajak,...
Pembayaran pokok PBB-P2 kini dapat dibayarkan secara angsuran. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi warga DKI, sebab kini Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta dapat dibayarkan secara angsuran. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 31 Juli 2024.

Kebijakan ini telah diatur sesuai dengan ketentuan terbaru terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, ketentuan umum angsuran pembayaran pokok PBB-P2 terdapat pada pasal 14 ayat 1 dan 2.

“Peraturan ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024, serta tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023,” katanya.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Angsuran

Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran, wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.

2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Selain itu, permohonan pembayaran pokok PBB-P2 secara angsuran dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

Proses Persetujuan Permohonan PBB-P2

Pada pasal 15, terdapat aturan terkait proses tindak lanjut dari permohonan yang memenuhi syarat, di antaranya:

1. Penerbitan Keputusan
Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan, akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.

2. Keputusan Elektronik
Keputusan tersebut sebagaimana dimaksud diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.

3. Penolakan Permohonan
Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.

“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana. Kedua, wajib pajak dapat menghindari denda keterlambatan pembayaran yang sering kali memberatkan. Ketiga, sistem angsuran ini meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang memiliki jumlah PBB-P2 yang besar,” ujar Morris.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Morris, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah dan fleksibel dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Sebab, sistem angsuran yang diperkenalkan memungkinkan pembayaran PBB-P2 secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran dalam pengaturan keuangan bagi wajib pajak.

“Mari manfaatkan kebijakan ini untuk melunasi kewajiban PBB dengan lebih mudah dan ringan, serta memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tanpa menambah tekanan finansial,” tuturnya.

Perlu diingat kembali bahwa permohonan ini harus diajukan oleh Wajib Pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Nuklir Korut Kini Bisa...
Nuklir Korut Kini Bisa Menghantam Seluruh Wilayah AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved