Buron 3 Bulan, Dua Terduga Penganiayaan Dibekuk Tanpa Perlawanan

Sabtu, 29 Juni 2019 - 07:55 WIB
Buron 3 Bulan, Dua Terduga Penganiayaan Dibekuk Tanpa Perlawanan
Buron 3 Bulan, Dua Terduga Penganiayaan Dibekuk Tanpa Perlawanan
A A A
JAKARTA - Dua terduga pelaku penganiayaan yang buron akhirnya berhasil diringkus oleh tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado. Kedua terduga II alias Mail (22) dan PM alias Putra Penca (25) diamankan oleh tim khusus bentukan Polresta Manado itu atas dugaan penganiayaan terhadap Isibul Said (22) pada 20 Maret 2019.

Saat itu, Rabu 20 Maret 2019 sekitar pukul 03.30 Wita, korban bersama temannya berada di Kelurahan Titiwungen Selatan Lingkungan IV Kecamatan Sario bermaksud mencari keberadaan teman mereka yang lain. Di jalan mereka berpapasan dengan kedua terduga, korban pun bertanya kepada keduanya, namun bukan jawaban yang didapat malahan salah seorang terduga tiba-tiba langsung mencabut parang. Melihat hal itu, korban bersama temannya berusaha lari namun berhasil dikejar oleh kedua terduga yang sudah di bawah pengaruh miras itu.

Teman korban ditendang oleh Putra Penca sampai jatuh tersungkur, sedangkan korban mendapat luka akibat tebasan parang dari Mail sehingga mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan, paha sebelah kiri dan di dada sebelah kiri. Kedua terduga langsung melarikan diri usai menjalankan aksinya, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Setelah buron sekitar tiga bulan, kami mendapat infomasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, yang terlihat berada di desa Sea Induk," ujar Kapolsek Sario AKP Dody Yudianto Arruan Manado, Sulawesi Utara, Jumat (28/6/2019).

Tim Paniki rimbas 3 langsung bergerak menuju ke desa Sea Induk dan mendapati Putra Penca sedang berada disalah satu rumah warga. Sebelum ditangkap, Putra masih sempat melarikan diri lewat pintu belakang namun berhasil dikejar. Sedangkan seorang terduga lainnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Sea. Keduanya langsung digiring ke Polsek Sario. "Keduanya sudah kami tahan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Dody.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3494 seconds (0.1#10.140)