Anak Wartawan di Karo yang Tewas Dibunuh Lapor ke Puspomad

Jum'at, 12 Juli 2024 - 20:24 WIB
loading...
Anak Wartawan di Karo...
Puing rumah wartawan Riko Sempurna Pasaribu yang dibakar hingga menyebabkan empat orang tewas di Kabanjahe, Karo, Sumut. Foto/Ist
A A A
KARO - Eva Meliani Pasaribu (22), anak mendiang Riko Sempurna Pasaribu membuat laporan resmi ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait tewasnya ayahnya yang diduga dibunuh di Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Eva didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis melapor ke Puspom AD atas dugaan keterlibatan oknum TNI bernama Koptu HB pada kematian ayahnya, Riko Sempurna Pasaribu.



Diketahui Riko Sempurna Pasaribu bersama istri, seorang anak dan seorang cucunya, tewas dalam kebakaran rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumut pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu.

“Hari ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).

Adapun ada bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.



Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama anggota TNI tersebut.

Juga laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya.

“Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva.

LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku. Pasalnya, hingga saat ini pihak Kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut.

Setelah melaporkan ke Puspomad, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan melakukan audiensi ke Komnas HAM dan KPAI agar kasus ini segera mendapat penanganan serius.

Berdasarkan kronologi kejadian dan isi pemberitaan, korban kerap kali menyinggung oknum TNI bahkan menyebutkan nama oknum yakni Koptu HB.

“Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujar Irvan.

LBH Medan berharap pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang.

“Tetapi apabila merujuk kepada teori kausalitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI yang diberitakan oleh korban Rico,” ujar Irvan.

Atas laporan tersebut, LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Polda Sumut untuk transparan dalam memeriksa dan menginvestigasi kasus ini. Kemudian meminta Puspom AD TNI untuk segera menindak lanjuti Laporan dari Korban Eva M. Pasaribu

LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis juga meminta agar motif pelaku eksekutor dan otak pelaku kasus pembakaran Riko Sempurna Pasaribu secara terang benderang serta mengimbau kepada seluruh jurnalis dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal berjalannya kasus ini.

Ditindaklanjuti

Sementara itu, Puspomad bakal menindaklanjuti laporan yang dibuat keluarga Rico Sampurna Pasaribu. Hal itu terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembakaran rumah almarhum.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan, karena peristiwa terjadi di wilayah tersebut.

"Bahwa TNI AD dalam hal ini Puspomad akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkordinasi dengan Pomdam I/BB karena Locus kejadian ada di wilayah Kodam I/BB," katanya, Jumat (12/7/2024).

Puspomad, juga telah menjelaskan kepada pelapor bahwa di Wilayah Kodam I/BB sudah ada posko pengaduan tentang kasus tersebut. "Dan saat yang bersangkutan melapor ke posko pengaduan diminta untuk membawa surat pengaduan di Puspomad sebagai bukti bahwa kasus ini sudah diketahui satuan atas," ucapnya.

Kristomei menjelaskan, TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi dan indikasi yang ada. Bahkan pihaknya berterima kasih apabila ada informasi, bukti-bukti dari masyarakat yang mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI.

"Justru ini sangat membantu TNI AD dalam melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi yang ada. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan. Apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota anggota yang melanggar hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)