Persandian Merupakan Unsur Pekerjaan di Diskominfo Kalteng

Selasa, 18 Juni 2019 - 11:54 WIB
Persandian Merupakan Unsur Pekerjaan di Diskominfo Kalteng
Persandian Merupakan Unsur Pekerjaan di Diskominfo Kalteng
A A A
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh Presiden Republik Indonesia , Persandian dinyatakan sebagai urusan Pemerintah Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagai peraturan turunan undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan, urusan persandian dilaksanakan oleh unsur pelaksana Urusan Pemerintah, yaitu Dinas Komunikasi Informatika yang ada di daerah.

Dinas Kominfo melaksanakan salah satu tugas fungsi persandian yaitu pengamanan informasi dengan kegiatan seminar penyadapan alat komunikasi dengan peserta ± 70 Pejabat di Provinsi Kalimantan Tengah. “Pengembangan SDM dan fasilitas terus dilakukan, dalam beberapa kali event besar yang dihadiri pejabat negara, bidang ini juga terlibat untuk mengamankan jaringan informasi dan komunikasi di Kalimantan Tengah,” ujar Sekda Kalteng Fahrizal Fitri di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2019).

Ia menjelaskan, salah satu tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan hal itu salah satunya adalah peningkatan layanan publik termasuk sistem dan infrastruktur layanannya.

Penyelenggaraan sistem layananpemerintah berbasis digital yang dilakukan Pemprov. Kalteng melalui Dinas Kominfo merupakan upaya mewujudkan tujuan tersebut.

“Pengelolaan informasi publik yang efektif, sarana informasi terpusat, efisiensi sistem informasi layanan, dengan standart keamanan informasi diharapkan mempercepat perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, menuju Masyarakat Kalteng yang Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis, Kalteng Berkah,” pungkasnya. (Sigit Dzakwan)
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3630 seconds (0.1#10.140)