Ancam Mahasiswi Unair, Pamen Polri Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya
Selasa, 09 Juli 2024 - 18:22 WIB
loading...
Kuasa hukum korban pengancaman, Deshandra Yusuf Siswan memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024). Pamen Polri berpangkat AKBP berinisial HSH diduga melakukan pengancaman terhadap mahasiswi Unair. Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat AKBP berinisial HSH dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya . HSH dilaporkan karena diduga bersikap arogan hingga melakukan pengancaman secara verbal terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga berinisial ZY serta orang tuanya.
"Tindakan arogansi oknum aparat kepolisian terhadap klien kami, tindakan makian, pencemaran nama baik, dan juga pengancaman. Meskipun pengancamannya bukan secara fisik, tapi kata-kata," kata kuasa hukum korban, Deshandra Yusuf Siswan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Debt Collector Akan Dilatih Menagih, Kapolda Metro: Tak Boleh Lagi Pengancaman dan Perampasan
Kejadian ini berawal ketika korban dan anak oknum polisi itu memiliki hubungan pertemanan serta menimba ilmu bersama di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Namun, tanpa sebab oknum polisi tersebut mengirim pesan kepada korban beserta orang tuanya berisi kata-kata tak pantas.
"Sentimennya dikarenakan apa? Kami juga tidak tahu. Nah, kemudian pada 14 April 2024 tiba-tiba masuklah sebuah pesan yang tadi teman-teman media foto, anak bapak dengan kata yang cukup menjijikkan dan keras berkata seperti itu dan setelah ditelusuri awalnya nggak tahu ini nomornya siapa klien kami," ujarnya.
Setelah ditelusuri ternyata ada pelaku sebagai anggota penegak hukum yang menimbulkan rasa takut pada korban. "Dari situlah timbul rasa ketakutan dan tidak nyaman dari klien kami," kata Yusuf.
Surat somasi bahkan sempat dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukum kepada pelaku. Namun, somasi itu justru ditanggapi pelaku dengan cara intimidasi sehingga akhirnya memutuskan mengadukan pelaku ke Propam Polda Metro Jaya.
"Tindakan arogansi oknum aparat kepolisian terhadap klien kami, tindakan makian, pencemaran nama baik, dan juga pengancaman. Meskipun pengancamannya bukan secara fisik, tapi kata-kata," kata kuasa hukum korban, Deshandra Yusuf Siswan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Debt Collector Akan Dilatih Menagih, Kapolda Metro: Tak Boleh Lagi Pengancaman dan Perampasan
Kejadian ini berawal ketika korban dan anak oknum polisi itu memiliki hubungan pertemanan serta menimba ilmu bersama di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Namun, tanpa sebab oknum polisi tersebut mengirim pesan kepada korban beserta orang tuanya berisi kata-kata tak pantas.
"Sentimennya dikarenakan apa? Kami juga tidak tahu. Nah, kemudian pada 14 April 2024 tiba-tiba masuklah sebuah pesan yang tadi teman-teman media foto, anak bapak dengan kata yang cukup menjijikkan dan keras berkata seperti itu dan setelah ditelusuri awalnya nggak tahu ini nomornya siapa klien kami," ujarnya.
Setelah ditelusuri ternyata ada pelaku sebagai anggota penegak hukum yang menimbulkan rasa takut pada korban. "Dari situlah timbul rasa ketakutan dan tidak nyaman dari klien kami," kata Yusuf.
Surat somasi bahkan sempat dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukum kepada pelaku. Namun, somasi itu justru ditanggapi pelaku dengan cara intimidasi sehingga akhirnya memutuskan mengadukan pelaku ke Propam Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :