Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kg Jaringan Malaysia-Pontianak

Sabtu, 15 Juni 2019 - 00:39 WIB
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kg Jaringan Malaysia-Pontianak
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kg Jaringan Malaysia-Pontianak
A A A
PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana narkoba jaringan Malaysia-Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat-Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/172/VI/RES.4.2./2018/KALBAR/SPKT tanggal 12 Juni 2019, adapun lokasi penangkapan di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Barang bukti narkotika yang ditemukan sebanyak 25,003 Kg dan barang bukti lainnya dengan rincian sebagai yakni, barang bukti dari tersangka JH 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,11 Gram, 1 unit HP Oppo Find X warna biru, 1 unit HP Mi 9 warna hitam, 1 unit HP Xiomi warna putih, 1 unit HP Samsung S10 + warna hitam, 9 KTP palsu, 1 buah tas (hand Bag) merek Hush puppies warna hitam, 1 buku rekening Tahapan BCA, 1 buku rekening Bank Mega, 1 buah dompet merek Giorgio Agnelli warna hitam, 1 buah kartu ATM Paspor BCA, 1 buah kartu ATM Bank Mega, 2 buah kunci merk Soligen, uang runai sebesar Rp1.900.000, 1 unit kendaraan roda empat Honda HR-V warna putih nomor polisi KB 952 XY.

Sedangkan barang bukti dari tersangka SE, 25 bungkus yang masing-masing terdiri dari 5 bungkus the merk Guan Yin Wang dan 20 bungkus teh merek Kaisar Bintang Lima yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,98 Gram, 2 buah tas koper merk Hush Puppies warna merah, 2 buah tas (hand Bag) merk Sport warna hitam, 1 buah tas selempang merk Proshop warna abu-abu hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca, 1 buah alat token BCA warna biru, 1 unit HP Oppo F3 warna putih, 1 unit HP Pocophone warna hitam, 6 buah KTP palsu, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah dompet.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan jumlah tersangka kasus yang merusak generasi bangsa itu berjumlah dua orang. “Laki-laki dua orang. Barang bukti sabu berjumlah 25,003 kilogram/25.003,09 gram,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Jumat (14/6/2019).

Didi Haryono mengansumsikan jumlah jiwa yang terselamatkan dari jumlah sabu seberat 25.003,09 gram adalah ±200.025 jiwa. “Estimasi pemakaian narkotika 1 gram sabu : 8 jiwa,” ucap dia.

Kapolda Kalbar juga menegaskan, tidak main-main dengan kasus narkoba. Karena, narkoba biang dari kerusakan generasi bangsa. “Kita tindak tegas. Jangan coba-coba. Ini berbahaya bagi generasi anak bangsa,” tegas dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4318 seconds (0.1#10.140)