Dampingi Korban Pemerkosaan, RPA Perindo Pastikan Bisa Pendidikan Formal Kembali

Senin, 08 Juli 2024 - 14:33 WIB
loading...
Dampingi Korban Pemerkosaan,...
RPA Perindo memastikan bakal mendampingi kliennya, anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk mendapatkan haknya untuk mengenyam kembali bangku sekolah. Foto/Jonathan Simanjuntak/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memastikan bakal mendampingi kliennya, anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk mendapatkan haknya untuk mengenyam kembali bangku sekolah. Korban diketahui sempat putus sekolah usai mengandung akibat peristiwa pemerkosaan.

"Kami berharap agar RPA Perindo dapat melakukan pendampingan hingga korban dapat kembali bersekolah. Karena ini masalah anak bangsa, tetap kita akan kawal," kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel, Senin (8/7/2024).

Kenzo menjelaskan RPA Perindo akan segera melakukan langkah-langkah termasuk pihak sekolah untuk melakukan audiensi agar anak mendapatkan hak pendidikannya kembali. Ia berharap agar korban pemerkosaan tidak mendapatkan diskriminasi baik itu di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat.

Baca juga: RPA Perindo Sebut Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta Pusat Segera P21

"Kita akan segera beraudiensi ke sekolah sehingga kita perlu kasih pengarahan juga atau kita kasih pendapat mengenai kasus ini sehingga jangan sampai ada diskriminasi terhadap korban, karena korban adalah wanita, di masyarakat ada keadilan di hukum ada keadilan," tegasnya.

Adapun Kenzo juga mengungkap bahwa korban dalam kondisi sehat pascamelahirkan. Ke depan, RPA Perindo juga bakal melakukan langkah hukum untuk memastikan agar kasus ini mampu masuk ke meja hijau.

"Perkaranya sudah mau P21, kita kawal terus, kita akan tanya kapan sidangnya, harapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi (akan bersidang)," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Liburan Hemat Setengah...
Liburan Hemat Setengah Harga! Tiket Kereta Api dan Whoosh Diskon 50% di Traveloka Pakai BRI Kartu Kredit
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Haaland Soroti VAR 3...
Haaland Soroti VAR 3 Menit saat Mbappe Gagal Penalti Lawan Maroko
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved