22 ASN Karawang Tidak masuk Kerja Usai Lebaran, 5 Orang Disanksi

Selasa, 11 Juni 2019 - 12:22 WIB
22 ASN Karawang Tidak masuk Kerja Usai Lebaran, 5 Orang Disanksi
22 ASN Karawang Tidak masuk Kerja Usai Lebaran, 5 Orang Disanksi
A A A
KARAWANG - Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Karawang bakal dijatuhi sanksi karena bolos masuk kerja hari pertama setelah libur Lebaran. Dalam operasi gerakan disiplin daerah, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang bersama Satpol PP mendatangi sejumlah kantor OPD (organisasi perangkat daerah) dan mendata jumlah ASN yang masuk kerja.

"Hari pertama masuk kerja kami langsung menyisir OPD dan melakukan pengecekan langsung pegawai yang masuk kerja. Dari hasl pendataan memang ada sebanyak 22 ASN yang tidak masuk kerja, namun hanya lima orang ASN yang dinyatakan bolos karena tidak ada keterangan. Sedangkan sisanya sebanyak 14 ASN tidak masuk kerja karena sakit dan tiga orang karena bekerja di luar kantor," ungkap Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rakhmatullah, Selasa (11/6/2019).

Menurut Asep Aang, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 yang berakhir pada tanggal 7 Juni 2019 dan ASN tanggal 10 wajib masuk kerja. Atas dasar tersebut seluruh ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan dikenai sanksi. "Soal bentuk sanksinya seperti apa belum kita putuskan karena kami baru akan memanggil mereka," katanya.

Asep Aang menuturkan, dari hasil Operasi Gerakan Disiplin Daerah diketahui tingkat kehadiran ASN disejumlah OPD rata-rata mencapai 100%. Hanya beberapa OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Catatan Sipil yang tercatat beberapa pegawainya tidak masuk kerja."Kalau Dinas Catatan Sipil tingkat kehadirannya mencapai 98 % dan DLHK tercatat satu orang ASN dari 47 pegawai yang tidak masuk kerja," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4939 seconds (0.1#10.140)