Polres Bintan Tangkap Kurir Sabu di Tanjungpinang dan Amankan 0,9 Kg Sabu

Senin, 10 Juni 2019 - 17:02 WIB
Polres Bintan Tangkap Kurir Sabu di Tanjungpinang dan Amankan 0,9 Kg Sabu
Polres Bintan Tangkap Kurir Sabu di Tanjungpinang dan Amankan 0,9 Kg Sabu
A A A
BINTAN - Satresnarkoba Polres Bintan meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial NY (35) di Jalan Raya Usman Harun tepatnya di depan Wisma Tepi Laut, Tanjung Pinang Barat, Jumat (7/6/2019) lalu.

Dalam penangakapan ini, selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak kurang lebih 959,88 gram yang dikemas dalam paket-paket sedang.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menyampaikan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima terkait adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu dari kota Batam menggunakan transportasi penyebrangan laut kapal Roro dari Pelabuhan Punggur menuju Tanjunguban. Saat ditindaklanjuti dan menuju ke pelabuhan Roro Tanjunguban (Bintan) yang bersamgkutan dengan ciri-ciri yang diterima sudah tidak berada lagi di lokasi.

"Lalu kemudian, tidak lama dari itu kita kembali mendapatk informasi yang bersangkutan sudah pergi menuju arah Tanjungpinang dan kita lakukan pengejaran hingga mendapati tersangka di Tepi Laut Tanjungpinang, dan kita ringkus," terang Nendra, Senin (10/6/2019).

Nendra melanjutkan dari penggeledahan terhadap badan dan kendaraan itulah ditemukan narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo sebanyak 20 paket sedang dan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 kotak kondom, 3 bungkus balon, 1 botol kecil baby oil, plastik es, timbangan digital, 2 unit handphone.

"Berdasarkan keterangan barang bukti narkotika sabu tersebut diambil dan dibawa dari Kota Batam atas petunjuk seorang napi di Lapas Barelang untuk dibawa menuju ke wilayah Palu di Sulawesi Tengah dengan menggunakan pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp70 juta," ungkap Nendra.

Masih dari pengakuan tersangka, Nendra menyampaikan dari sejumlah barang bukti yang diamankan, barang haram itu akan dimasukkan ke dalam anus untuk menhindari pemeriksaan x-ray di Bandara. "Kita masih melakukan pengembangan dan untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1024 seconds (0.1#10.140)