Usai Libur Lebaran, Pemkab Pasangkayu Sidak ASN

Senin, 10 Juni 2019 - 12:00 WIB
Usai Libur Lebaran, Pemkab Pasangkayu Sidak ASN
Usai Libur Lebaran, Pemkab Pasangkayu Sidak ASN
A A A
PASANGKAYU - Libur lebaran telah usai. Senin 10 Juni hari kerja dimulai. Semua ASN telah diwajibkan berkantor. Memastikan pelayanan publik di OPD telah berjalan maksimal sekaligus memastikan semua ASN telah masuk kerja, Pemkab Pasangkayu melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Pemkab membagi beberapa tim Sidak. Menyasar 12 kecamatan yang ada di Pasangkayu. Tim sidak dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekkab, dan Asisten Pemkab Pasangkayu.

Bupati sendiri memimpin tim untuk Sidak di Kecamatan Pasangkayu, Wabup memimpin tim di Kecamatan Pedongga, Sementara Sekkab memimpin tim di Kecamatan Bambalamotu.

Saat melakukan Sidak di Kecamatan Pasangkayu, tim yang dipimpin Bupati Pasangkatu Agus Ambo Djiwa nampak memeriksa satu persatu absensi di tiap OPD. Untuk mengetahui semua ASN di OPD tersebut telah berkantor.

Kepala BKPPD Pasangkayu Kasmuddin yang ikut serta dalam tim Sidak Bupati menyampaikan, ASN yang didapati absen di hari pertama kerja ini akan disanksi secara tegas. Berupat pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan.

“ ASN yang sakit tidak boleh hanya memperlihatkan surat keterangan sakit, tapi juga harus memperlihatkan rekam medik. Kemudian ASN yang saat kami absen tidak ada ditempat walaupun sesungguhnya dia hadir, akan kami catat tanpa keterangan,” tegas Kasmuddin.

Sambung dia, data kehadiran ASN Pemkab Pasangkayu akan langsung di input ke website yang terkoneksi langsung dengan KemenPAN RB.

“Batas pengimputan hingga pukul 15.00 wita. Sidak ini diagendakan berjalan selama tiga hari ke depan,” pungkasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5383 seconds (0.1#10.140)