Nekat Buka, Toko Bukan Sektor Pengecualian saat PSBB Bakal Ditutup Paksa
loading...
A
A
A
DEPOK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II Depok dilaksanakan dengan lebih tegas. Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi.
Pada PSBB tahap I, petugas masih memberikan sosialisasi bahwa saat ini Depok sedang melakukan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun pada PSBB tahap II ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko yang masih nekat beroperasi.
"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan patroli dan penegakan Perwal Nomor 22 tahun 2020. Seperti penutupan toko yang tidak dikecualikan di PSBB," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda, Jumat (1/5/2020).
Petugas melakukan patroli untuk memantau toko yang masih beroperasi. Jika peringatan petugas tak diindahkan, sanksi tegas selanjutnya akan diterapkan, yaitu mencabut izin usaha.
"Izinnya akan dicabut. Kami sudah mendapatkan arahan Gugus Tugas. Harapannya Kita memperkecil penyebaran Covid19 ini harus kerja sama semua. Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi," ujar dia.
Lienda menuturkan, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat diminta kesadaranya mau menaati aturan demi kesehatan bersama.
"Harapannya masyarakat berperan serta ikut aktif. Karena, PSBB bukan kewajiban pemerintah saja tapi bersama. PSBB adalah mencegah penyebaran," tutur Lienda.
Dia mengungkapkan, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat.
Diketahui bahwa PSBB tahap II Depok akan berlangsung sejak 28 Maret hingga 12 Mei 2020. "Kami gabungan bersama TNI Polri melakukan penutupan sementara sampai 12 Mei. Sejauh ini sudah hampir 90 persen toko tutup. Kecuali sektor yang dikecualikan, seperti toko makanan, bangunan, komunikasi, dan fasilitas kesehatan. Di luar itu kami tutup," pungkas dia.
Pada PSBB tahap I, petugas masih memberikan sosialisasi bahwa saat ini Depok sedang melakukan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun pada PSBB tahap II ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko yang masih nekat beroperasi.
"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan patroli dan penegakan Perwal Nomor 22 tahun 2020. Seperti penutupan toko yang tidak dikecualikan di PSBB," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda, Jumat (1/5/2020).
Petugas melakukan patroli untuk memantau toko yang masih beroperasi. Jika peringatan petugas tak diindahkan, sanksi tegas selanjutnya akan diterapkan, yaitu mencabut izin usaha.
"Izinnya akan dicabut. Kami sudah mendapatkan arahan Gugus Tugas. Harapannya Kita memperkecil penyebaran Covid19 ini harus kerja sama semua. Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi," ujar dia.
Lienda menuturkan, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat diminta kesadaranya mau menaati aturan demi kesehatan bersama.
"Harapannya masyarakat berperan serta ikut aktif. Karena, PSBB bukan kewajiban pemerintah saja tapi bersama. PSBB adalah mencegah penyebaran," tutur Lienda.
Dia mengungkapkan, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat.
Diketahui bahwa PSBB tahap II Depok akan berlangsung sejak 28 Maret hingga 12 Mei 2020. "Kami gabungan bersama TNI Polri melakukan penutupan sementara sampai 12 Mei. Sejauh ini sudah hampir 90 persen toko tutup. Kecuali sektor yang dikecualikan, seperti toko makanan, bangunan, komunikasi, dan fasilitas kesehatan. Di luar itu kami tutup," pungkas dia.
(awd)