Akui Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat, Begini Penjelasan Kapolda

Jum'at, 05 Juli 2024 - 18:10 WIB
loading...
Akui Penanganan Kasus...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan alasan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan alasan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan lama. Kelambanan pengusutan tersebut karena pihaknya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut kasus Pasal 36 UU KPK.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di Pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Karyoto mengatakan, setelah menjalin komunikasi dengan JPU pihaknya mendapat penjelasan dalam penanganan kasus terhadap seseorang tidak diperbolehkan dengan cara mencicil. Sehingga pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus kedua.

Selain melakukan penyidikan atas kasus pemerasan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, Polda Metro juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

Baca juga: Polisi Sebut Kantongi 4 Alat Bukti Terkait Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Pasal 65 tersebut diketahui mengatur soal larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

"Jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," jelasnya.

Pihaknya mengakui, keterlambatan penanganan perkara Firli Bahuri tidak terlepas dari pemenuhan perkara pada perkara pada Pasal 65 tentang KPK. "Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved