RPA Perindo Minta Penanganan KDRT hingga Kekerasan Seksual Tidak Direkayasa

Jum'at, 05 Juli 2024 - 08:56 WIB
loading...
RPA Perindo Minta Penanganan...
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina bersama jajarannya saat mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (4/7/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Perindo , Jeannie Latumahina mengingatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual agar jangan direkayasa, sehingga membuat prosesnya berjalan lamban. RPA Perindo saat ini sedang menangani kasus penganiayaan terhadap korban wanita berinisial DSI (24) oleh pelaku berinisial RG yang merupakan kekasihnya di Depok, Jawa Barat.

"Kami dari RPA Perindo menegaskan kasus KDRT, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur jangan direkayasa oleh oknum tertentu sehingga lamban prosesnya," kata Jeannie saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (4/7/2024).

"Ketika lamban prosesnya masyarakat akan berfikir percuma lapor ke pihak institusi aparat penegak hukum seharusnya mereka membantu supaya dipercepat prosesnya dan segera disidangkan. Kalau tidak masyarakat akan berpikir percuma," katanya.



Jeannie mengkritik standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus yang berbelit-belit. Ia meminta aparat penegak hukum harus bekerja lebih cepat tuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, khususnya Depok.

"Contohnya kami yang mendampingi, RPA Perindo berfikir kita dampingi saja ada kesulitan apalagi kasus yang tidak didampingi. Oleh karena itu bagi kami wajar banyak terjadi KDRT, kekerasan terhadap anak perempuan karena SOP yang berbelit-belit dan juga karena oknum penegak hukum yang harus bekerja lebih cepat lagi menuntaskan kasus kekerasan baik kepada perempuan dan anak di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (9/10/2023) sore.

Baca juga: Temui Jampidum dan JPU Kejari Depok, RPA Perindo Minta Kasus Penganiayaan oleh Pacar Diproses

Penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023 silam. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, tapi tidak ada tindak lanjut, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved