RPA Perindo Minta Penanganan KDRT hingga Kekerasan Seksual Tidak Direkayasa
Jum'at, 05 Juli 2024 - 08:56 WIB
loading...
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina bersama jajarannya saat mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (4/7/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Perindo , Jeannie Latumahina mengingatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual agar jangan direkayasa, sehingga membuat prosesnya berjalan lamban. RPA Perindo saat ini sedang menangani kasus penganiayaan terhadap korban wanita berinisial DSI (24) oleh pelaku berinisial RG yang merupakan kekasihnya di Depok, Jawa Barat.
"Kami dari RPA Perindo menegaskan kasus KDRT, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur jangan direkayasa oleh oknum tertentu sehingga lamban prosesnya," kata Jeannie saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (4/7/2024).
"Ketika lamban prosesnya masyarakat akan berfikir percuma lapor ke pihak institusi aparat penegak hukum seharusnya mereka membantu supaya dipercepat prosesnya dan segera disidangkan. Kalau tidak masyarakat akan berpikir percuma," katanya.
Jeannie mengkritik standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus yang berbelit-belit. Ia meminta aparat penegak hukum harus bekerja lebih cepat tuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, khususnya Depok.
"Kami dari RPA Perindo menegaskan kasus KDRT, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur jangan direkayasa oleh oknum tertentu sehingga lamban prosesnya," kata Jeannie saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (4/7/2024).
"Ketika lamban prosesnya masyarakat akan berfikir percuma lapor ke pihak institusi aparat penegak hukum seharusnya mereka membantu supaya dipercepat prosesnya dan segera disidangkan. Kalau tidak masyarakat akan berpikir percuma," katanya.
Jeannie mengkritik standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus yang berbelit-belit. Ia meminta aparat penegak hukum harus bekerja lebih cepat tuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, khususnya Depok.
Lihat Juga :