Cuti Bersama, Bupati Lamandau Instruksikan Kendaraan Dinas Tetap Siaga

Jum'at, 31 Mei 2019 - 19:06 WIB
Cuti Bersama, Bupati Lamandau Instruksikan Kendaraan Dinas Tetap Siaga
Cuti Bersama, Bupati Lamandau Instruksikan Kendaraan Dinas Tetap Siaga
A A A
LAMANDAU - Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana menginstruksikan menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, seluruh kendaraan dinas harus siaga dan dilarang digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurut Hendra, penggunaan mobil dinas diperbolehkan secara terbatas. Pemakaian kendaraan dinas dibolehkan apabila ada kondisi yang sangat mendesak. "Mobil dinas harus standby, apabila ada urusan yang sifatnya penting dan mendadak karena pekerjaan silakan dipergunakan, tetapi sifatnya terbatas," kata Hendra di Nanga Bulik, Jumat (31/5/2019).

Ia menjelaskan, untuk kendaraan operasional, seperti kendaraan dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Damkar, ambulans, dan kendaraan Dinas Perhubungan tetap bisa digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ditegaskannya, pelayanan pemerintah kabupaten kepada masyarakat pada masa mudik Lebaran dan arus balik harus tetap dilayani. Sebab ada beberapa petugas yang tetap siaga dan tidak libur.

Ia berharap, selepas cuti bersama, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau tidak diperkenankan menambah masa liburan. Pada 12 Juni 2019 seluruh ASN sudah aktif kembali untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini penting dilaksanakan karena kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu kepada ASN agar kembali bekerja setelah libur Lebaran dan jangan ada yang mangkir," pungkasnya.

Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Hendra Lesmana meminta agar para ASN di kabupaten setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, dan hanya dibolehkan digunakan karena kondisi darurat.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9670 seconds (0.1#10.140)