Dua Pengurus GNPF Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar

Rabu, 29 Mei 2019 - 09:43 WIB
Dua Pengurus GNPF Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar
Dua Pengurus GNPF Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar
A A A
MEDAN - Dua orang pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar. Kedua tersangka itu berinisial R dan Z. R merupakan Wakil Ketua GNPF Sumut sedangkan Z merupakan Sekretaris GNPF Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan dalam kasus dugaan tindak pidana makar, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang pengurus GNPF Sumut menjadi tersangka.

"Ada dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, R dan Z. Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada warga yang melaporkan," jelasnya di Medan, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, R dijemput oleh petugas Polda Sumut di kediamannya Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (27/5/2019). Kemudian menjalani pemeriksaan hingga saat ini di Ditreskrimum Polda Sumut.

Dikatakan Agus, dalam kasus dugaan makar, tidak perlu menunggu akibatnya. Menurutnya, materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan Pasal 170 KUHPidana.

"Apalagi sudah ada kegiatannya. Jakarta dengan Medan ini kan satu nafas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama seperti di Jakarta. Ini harapannya bisa dicegah. Silent mayority lebih banyak, kasian masyarakat lain seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

Menurutnya, jika ada pihak keluarga dari para tersangka yang merasa keberatan dipersilahkan mengajukan pengaduan. "Semua kewenangan penyidik. Silahkan saja kalau keluarganya mau mengajukan pengaduan, ya ajukan saja. Nanti ada penyidik yang mempertimbangkan, ada pertimbangan objektif dan ada pertimbangan subjektif. Pertimbangan objektif itu pasal-pasal yang mengharuskan penyidik bisa melakukan penahanan," terangnya.

Jika nantinya para tersangka akan dilakukan penahanan, lanjut Kapolda, itu menjadi pertimbangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. "Kalau pertimbangan subjektif itu, apakah yang bersangkutan akan mengulangi lagi perbuatannya atau tidak, menghilangkan barang bukti atau tidak. Nanti sepenuhnya bisa jadi pertimbangan penyidik," tegasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8402 seconds (0.1#10.140)