Keji, Suami Bunuh Istri usai Berkeringat Bareng di Kasur

Selasa, 02 Juli 2024 - 17:37 WIB
loading...
Keji, Suami Bunuh Istri...
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers kasus KDRT oleh suami yang berujung meninggalnya istri di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Seorang pria berusia 25 tahun, AWW ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) hingga menyebabkan istri meninggal dunia. Perbuatan keji tersebut karena tersangka cemburu dengan korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penganiayaan berujung maut itu dilakukan AWW setelah berhubungan badan dengan istrinya, RNA. Tersangka cemburu setelah mengecek handphone RNA dan mencurigai istrinya selingkuh. AWW kemudian menuduh RNA hamil bukan dengan dirinya.

"Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan disitulah terjadi kecemburuan tersangka," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).



"Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," sambungnya.

Saat dituduh, RNA membela diri bahwa apa yang dikatakan AWW tidaklah benar, sehingga terjadi cekcok. Percekcokan itu akhirnya membuat tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Terjadi cekcok mulut karena korban tidak merasa melakukan hal itu dan akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved