Jadi Tersangka Politik Uang, Anak Wali Kota Tanjungpinang Bantah Sebarkan Uang

Jum'at, 24 Mei 2019 - 18:14 WIB
Jadi Tersangka Politik Uang, Anak Wali Kota Tanjungpinang Bantah Sebarkan Uang
Jadi Tersangka Politik Uang, Anak Wali Kota Tanjungpinang Bantah Sebarkan Uang
A A A
TANJUNG PINANG - Caleg Partai Gerindra nomor 2 Dapil 2 Tanjungpinang M Apriyandi alias Andi yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang Syahrul membantah melakukan tindak pidana pemilu money politics (politik uang) saat masa tenang Pemilu 2019 lalu. Status Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan politik uang.

"Saya tidak melakukan itu (money politics), saya juga tidak kenal dengan RT (selaku saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai korlap," ujar Andi usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019).

Sampai saat ini, kata Andi, belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dengan politik uang tersebut. Andi menyampaikan akan kooperatif menghadapi proses hukumnya.

"Saya akan hadapi proses hukumnya. Jika kasus ini nanti tidak terbukti, maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Andi.

Usai pemeriksaan itu, Andi juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Dia menjelaskan ada perbedaan pasal yang menjeratnya.

Saat diklarifikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Pasal yang disangkakan kepadanya Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 279 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namum, saat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang pasalnya berganti menjadi Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu. "Pasalnya berganti antara di Bawaslu dengan Polres Tanjungpinang," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan telah menetapkan tiga caleg sebagai tersangka dalam kasus politik uang dan empat warga sipil. Tiga caleg yang dimaksud adalah Andi dan dua caleg dari Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba. "Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg. Identitasnya ada di kantor," kata Alie singkat.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini yang disinggung terkait pergantian pasal yang disangkakan kepada Andi. Zaini menuturkan, saat ini proses sudah ditangan Polres Tanjungpinang. "Sekarang kan penanganannya di polisi, langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata Zaini.

Sebelumnya, tiga caleg Dapil 2 Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Timur yang tersandung kasus dugaan money politics (politik uang) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang.

Ketiga caleg itu adalah dua orang caleg Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba. Terakhir, caleg Partai Gerindra nomor 2 M Apriyandi merupakan anak Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5753 seconds (0.1#10.140)