Pemasok 63.000 Butir Ekstasi ke Tempat Hiburan, Divonis Seumur Hidup

Kamis, 23 Mei 2019 - 13:34 WIB
Pemasok 63.000 Butir Ekstasi ke Tempat Hiburan, Divonis Seumur Hidup
Pemasok 63.000 Butir Ekstasi ke Tempat Hiburan, Divonis Seumur Hidup
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ahmad Sofian, pemasok 63.573 butir pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Kota Cilegon Banten.

Ketua Majelis Hakim Erwantoni menyatakan terdakwa Ahmad Sofian yang juga sedang menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Salemba Jakarta itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika .

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Sofian dengan pidana penjara seumur hidup," kata Erwantoni saat membacakan amar putusan, Rabu 22 Mei 2019.

Untuk diketahui, Sofian memasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon melalui kurirnya bernama Ardi yang dikendalikan dari dalam rutan atas pesanan dari Koko alias Dapoy yang masih buron.

Terdakwa saat memerintahkan saksi Ardi Dwiyana mengambil barang berupa 13 bungkus plastik alumunium yang berisi pil ekstasi (MDMA) sebanyak 63.573 butir. Ari diberi upah sebesar Rp5 juta, namun baru diberikan sebesar Rp500.000.

Namun, ketika Ardi baru mengambil pil ekstasi tersebut, langsung disergap oleh petugas BNN yang sudah lama mengincar. Sebelumnya, terdakwa Ardi divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Serang dengan hukuman penjara 20 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4538 seconds (0.1#10.140)