Tersangka Ketua KPPS di Tabanan Curang Tak Ditahan Kejaksaan

Rabu, 22 Mei 2019 - 20:19 WIB
Tersangka Ketua KPPS di Tabanan Curang Tak Ditahan Kejaksaan
Tersangka Ketua KPPS di Tabanan Curang Tak Ditahan Kejaksaan
A A A
TABANAN - Kasus kecurangan pemilu yang terjadi di TPS Nomor 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan pada 17 April lalu akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri Tabanan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Ketua KPPS I Wayan Sarjana dari penyidik Polres Tabanan, Rabu (22/5/2019).

Mengenakan baju kemeja kotak-kotak Ketua KPPS di TPS Nomor 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan I Wayan Sarjana tiba di Kejaksaan Negeri Tabanan diantar oleh penyidik dari Polres Tabanan serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kasus kecurangan pemilu oleh Ketua KPPS di TPS Nomor 29 pada 17 April lalu ini telah sampai ditangan jaksa dan akan segera diproses untuk sidang.

Tidak tampak wajah tegang dari Wayan Sarjana yang telah sengaja merusak surat suara sah pada saat penghitungan suara pemilu serentak. Akibat ulahnya KPU Tabanan harus menyelenggarakan coblos ulang pada 21 April 2019.

Selain berkas perkara dan tersangka Ketua KPPS turut diserahkan barang bukti berupa surat suara dan kota suara dari TPS Nomor 29 di Desa Delod Peken.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, Ketua KPPS curang terancam dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp48 juta. Setelah dilakukan penyerahan secara simbolis barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke ruangan jaksa untuk dilakukan pengecekan.

Ketua Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Wayan Sinaryanti menyebutkan, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Ketua KPPS curang. Hal itu karena tersangka selama proses penyidikan bertindak kooperatif.

Meski tidak ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan tetap akan melakukan pengawasan terhadap Ketua KPPS curang I Wayan Sarjana. Dijadwalkan pada minggu ini kasus tindak pidana kecurangan pemilu ini sudah sampai di meja hijau.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6584 seconds (0.1#10.140)