Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Melakukan Pelanggaran Administrasi

Senin, 20 Mei 2019 - 14:24 WIB
Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Melakukan Pelanggaran Administrasi
Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Melakukan Pelanggaran Administrasi
A A A
MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan KPU Kabupaten Majalengka melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pencoblosan 17 April 2019. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, terdapat dua poin yang dikeluarkan Bawaslu, selaku majelis pemeriksa.

"Putusan dari fakta-fakta persidangan, terbukti bahwa KPU melanggaar administratif. Terkait putusan itu, ke depan KPU agar bisa memperbaiki polanya," kata Ketua Majelis Pemeriksa, yang juga ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, di kantornya, Senin (20/5/2019).

KPU selaku pihak terlapor, beserta kepala sekretariatnya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Terkait poin pertama itu, KPU Kabupaten Majalengka diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Dalam sidang tersebut, sejatinya terdapat enam orang yang jadi terlapor. Selain lima orang komisioner KPU, sidang tersebut juga menyertakan kepala Sekretariat KPU sebagai terlapor. "Hanya dua yang datang, Kurniasih (Komisioner KPU Majalengka, Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Elih (Elih Solehah Fatimah, Komisioner KPU Majalengka Divisi Perencanaan dan Data). Namun itu tidak jadi masalah," ungkap Agus.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9899 seconds (0.1#10.140)