RPA Perindo: PT SLT Harus Bayar Hak Gaji-BPJS Nursiyah
Jum'at, 28 Juni 2024 - 21:19 WIB
loading...
RPA Partai Perindo meminta perusahaan ekspor ikan PT SLT untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah. Buruh perempuan itu diduga dikriminalisasi oleh PT SLT yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan audiensi dengan pejabat di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (27/6/2024).
Dalam pertemuan tersebut membahas tahapan dan konsekuensi perusahaan ekspor ikan PT SLT yang telah mendapatkan nota dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan dengan petinggi Kemenaker menyebutkan PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, jika tidak Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.
"RPA Perindo berkunjung ke Kemenaker dalam rangka pendampingan kasus Nursiyah. Kami memperjuangkan hak-hak Nur," ujar Jeannie, Kamis (27/6/2024).
"Dalam pendampingan kasus ini, kami berkomitmen agar Nur dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kami sudah audiensi dengan Suku Dinas Jakarta Utara kini di tingkat Kementerian," tambahnya.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan pelanggaran norma.
Dalam pertemuan tersebut membahas tahapan dan konsekuensi perusahaan ekspor ikan PT SLT yang telah mendapatkan nota dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan dengan petinggi Kemenaker menyebutkan PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, jika tidak Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.
"RPA Perindo berkunjung ke Kemenaker dalam rangka pendampingan kasus Nursiyah. Kami memperjuangkan hak-hak Nur," ujar Jeannie, Kamis (27/6/2024).
"Dalam pendampingan kasus ini, kami berkomitmen agar Nur dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kami sudah audiensi dengan Suku Dinas Jakarta Utara kini di tingkat Kementerian," tambahnya.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan pelanggaran norma.
Lihat Juga :