BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Minggu, 19 Mei 2019 - 03:01 WIB
BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp10 Miliar
BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp10 Miliar
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset milik bandar narkoba senilai Rp10 miliar dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua tersangka TPPU narkotika tersebut ditangkap di Kecamatan Pancarejang Kabupaten, Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang narkotika sesuai LKN No. 41- TPPU/V/ 2019/BNN Tanggal 13 MEI 2019 atas tersangka AS alias Lagu dan S merupakan DPO Polda Kaltim," kata Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam keterangan Sabtu 18 Mei 2019.

Menurut Dachi, tersangka Lagu berperan sebagai bandar dari tersangka S, sedangkan peran dari tersangka S sebagai penjual sabu. Selain tersangka S, Lagu juga memiliki anak buah lainnya yaitu FRJ yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kabupaten, Bulungan Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 yang lalu.

Berikut aset atau harta milik tersangka AS yang telah diamankan;
1. Pabrik Rak Telur di Kab. Sidrap dimiliki sejak tahun 2018 dengan taksiran harga Rp5 miliar, SHM diatasnamakan Abdul Wahyu.

2. Rumah di Kab Sidrap, dimiliki tahun 2016 senilai Rp1 miliar, SHM diatasnamakan Abdul Wahyu.

3. Tanah kosong sebanyak 2 (dua) Kav di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2018 senilai Rp300 juta masih atas nama pemilik lama.

4. Tanah sawah dimiliki tahun 2016 taksiran harga Rp500 juta diatasnamakan Abdul Wahyu.

5. Membangun usaha Sarang Walet tahun 2017 di Kab. Sidrap namun tanah milik mertua sedangkan biaya membangun gedung tersangka mengeluarkan Rp 260 juta.

6. Rumah di Kabupaten Pinrang, dimiliki tahun 2017 senilai Rp1, 2 miliar.

7. Mobil Toyota Lexus tahun 2017 seharga Rp1, 2 miliar, taksiran harga saat ini Rp 500 juta.

8. Mobil Mini Cooper dibeli tahun 2017 seharga Rp1 miliar, taksiran harga saat ini Rp700 juta.

9. Tiga unit mobil Daihatsu Grand Max dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp 300 juta.

10. Satu unit motor Trail KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp250 juta taksiran harga saat ini Rp300 juta.

11. Satu unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Kab. Sidrap yang mana mobil tersebut dipakai oleh oknum anggota Polri dari Polres Sidrap.

12. Satu unit mobil Honda Civic sebagai penyerahan dari Abdul Wahyu taksiran harga Rp350 juta.

Berikut aset/harta milik tersangka S;
1. Satu unit mobil Honda HRV, dibeli tahun 2016 seharga Rp380 juta.

2. Satu unit motor Yamaha Mio, dibeli tahun 2018, taksiran harga saat ini Rp14 juta.

3. Uang di rekening Rp8 juta
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5382 seconds (0.1#10.140)