Pukul Istri Hingga Tewas, Imam Ditangkap di Bandara Pangkalan Bun

Jum'at, 17 Mei 2019 - 11:29 WIB
Pukul Istri Hingga Tewas, Imam Ditangkap di Bandara Pangkalan Bun
Pukul Istri Hingga Tewas, Imam Ditangkap di Bandara Pangkalan Bun
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Imam (53), seorang suami di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) tega membunuh istrinya sendiri dengan cara dipukul di bagian muka. Usai membunuh, pelaku langsung melarikan diri dari rumah dan kabur menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng untuk kabur menuju Pulau Jawa menggunakan pesawat melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

“Jadi tersangka ini kita tangkap di Bandara Iskandar Pangkalan Bun pada Kamis 16 Mei 2019 sore saat akan kabur menuju Pulau Jawa menggunakan pesawat,” ujar Kapolsek Arut Selatan, AKP Rendra Aditya Dani kepada sejumlah wartwan saat ekspose pelaku di halaman Mapolsek, Jumat (17/5/2019) pagi.

Anggota Polsek Arut Selatan sifatnya membantu tim Buser Polres Ketapang Kalbar yang melakukan pengejaran. “Setelah ini kita serahkan ke pihak Polres Ketapang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hari ini juga pelaku akan dibawa ke Ketapang,” timpalnya.

Kronologis kejadian, saat seorang suami bernama Imam (53) warga Brigjen Katamso, Gang Pir, Kecamagan Dekta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar cekcok masalah rumah tangga dengan istri sirinya,Heni Davista (44) di rumahnya pada Kamis 16 Mei 2019 pagi.

“Karena emosi, kemudian pelaku memukul dengan tangan kosong ke arah wajah sang istri hingga tergeletak. Tak berapa lama langsung meninggal,” ujar Kanit Buser Polres Ketapang, Aiptu Catur saat ekpose pelaku.

Selanjutnya, pelaku kabur menggunakan travel menuju Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat untuk melanjutkan pelariannya ke Pulau Jawa.

“Kita tahu itu Kamis siang ada laporan dari adik korban, bahwa kakaknya ditemukan meninggal di dalam rumah. Awalnya sang kakak ditelpon tapi tidak mengangkat, setelah didatangi di rumahnya sudah ditemukan meninggal di dalam rumah. Dan langsung melapor ke polisi,” papar dia.

Catur melanjutkan, Jumat siang pelaku akan dibawa menuju Polres Ketapang Kalbar untuk menjalani proses penyidikan. “Tersangka kita jerat pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9653 seconds (0.1#10.140)