Bea Cukai Surakarta Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal Antarpulau

Rabu, 15 Mei 2019 - 17:01 WIB
Bea Cukai Surakarta Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal Antarpulau
Bea Cukai Surakarta Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal Antarpulau
A A A
SOLO - Tim gabungan Bea Cukai Surakarta serta Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan Yogyakarta berhasil membongkar sindikat perdagangan rokok ilegal antar pulau. Lima orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap dengan barang bukti 6.643.200 batang rokok illegal, serta sejumlah kendaraan yang dipakai untuk mengangkut.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan rokok illegal antar pulau itu berawal dari keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dibawa sebuah truk Hino pada 4 Maret lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Truk itu dihentikan di Jalan Tol Semarang-Batang, tepatnya di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. “Truk itu diperiksa karena diduga akan membawa tembakau ilegal ke Bangka Belitung,” kata Kusto Prasti Trenggono saat jumpa pers, Rabu (15/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan 121 koli rokok dari berbagai merk yang polos maupun dilekati kertas seolah olah seperti pita cukai. Dari kasus itu lalu dikembangkan dan diketahui bahwa asal barang dari suatu gudang di Dusun Kuyudan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Pada 6 Maret, gudang itu diperiksa dan ditemukan dua kendaraan yang tengah melakukan bongkar muat. Pada gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok illegal itu ditemukan 132 koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek
tangan (SKT) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dikuasai AP. Petugas saat itu juga menemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal. Jumlahnya 25 koli berisi rokok ilegal yang dimuat di atas mobil pick up. 20 koli berisi rokok ilegal dimuat di Mobil Isuzu.

Dari keterangan Sdr AP sebagai pemilik gudang, kata dia, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari HF di Jepara. Selanjutnya, tim gabungan menangkap HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL dan KM di sebuah hotel d1 Yogyakarta. Mereka selanjutnya digelandang ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, lima tersangka dengan lima berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” terangnya. Para pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11
Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling sedikit satu tahun, dan paling lama lima tahun. Dari nilai cukai dan pajak rokok, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Vallyantono mengatakan, dari lima tersangka satu diantaranya telah dinyatakan lengkap terlebih dahulu dan kemudian empat lainnya menyusul dinyatakan lengkap. “Pada gilirannya nanti mereka akan kami sidangkan secara bersama sama,” ungkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5767 seconds (0.1#10.140)