"Saya rekomendasikan agar wanita yang berusia 17 tahun itu masukkan list agar dipindahkan ke Nusakambangan," kata Yasonna di Riau, Senin (13/5/2019).
Wanita yang dimaksud Yasonna adalah Y. Gadis ini merupakan narapidana yang ditangkap pihak sipir Rutan karena narkoba.
Baca Juga:
Y diduga sebagai salah satu pengedar di dalam Rutan Siak. Dari hasil pengembangan didapat tiga orang napi pria yang sedang pesta narkoba. Diduga sabu yang dikonsumsi tiga napi pria itu didapat dari Y.
Saat diintrogasi itulah, oknum sipir melakukan penganiyaan terhadap para narapidana yang ditangkap itu. Warga binaan yang mengetahui rekannya dipukuli sipir marah dan berujung pembakaran Rutan.
"Kalau pengedar atau bandar narkoba itu pasti punya jaringan. Sama seperti bandar yang Pulau Bali juga kita pindahkan ke Nusakambangan.
Terkait kerusuhan yang terjadi 11 Mei 2019 itu, Yasonna menegaskan kalau yang dilakukan anak buahnya sudah tetap. Namun jika ada kesalahan oleh sipir harus diproses.
"Saya nilai yang dilakukan oleh staf saya sudah tetap. Saat mendengar ada narkoba di sel harus dirazia. Namun petugas juga tidak boleh arogan dan melanggar hukum," imbuh Yasonna usai meninjau Rutan Siak.
(sms)