Pungli Rp30 Juta, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 13 Mei 2019 - 13:33 WIB
Pungli Rp30 Juta, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara
Pungli Rp30 Juta, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Seorang kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2019). Terdakwa Kepling Kamaruddin Kaloko dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp30 juta terhadap seorang warganya.

Terdakwa Kamaruddin Kaloko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungutan liar ini diketahui untuk pembayaran uang pengurusan ganti rugi pelebaran tanah seluas 68 meter persegi yang berdampak pada bahu Jalan Karya Wisata. Terdakwa memaksa korbannya untuk membayar uang ganti rugi tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 593.83/1149.k/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp4 juta per meter persegi.

Terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polrestabes Medan pada September 2018 atas laporan yang dibuat oleh korbannya. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Kamaruddin Kaloko hanya pasrah dan menerima putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3146 seconds (0.1#10.140)