Kerusuhan Rutan Siak, Sipir Penganiaya Tahanan Bakal Disanksi

Sabtu, 11 Mei 2019 - 09:03 WIB
Kerusuhan Rutan Siak, Sipir Penganiaya Tahanan Bakal Disanksi
Kerusuhan Rutan Siak, Sipir Penganiaya Tahanan Bakal Disanksi
A A A
PEKANBARU - Kepala Kanwil Hukum dan HAM, Riau M Diah menyayangkan kerusuhan yang terjadi di Rutan Siak. Dia menegaskan akan menindak anak buahnya yang melakukan penganiayaan tahanan yang berujung penganiayaan itu.

"Siapa pun petugas kita yang melakukan tindakan di luar batas tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur ) pasti ada sanksi hukumnya," kata M Diah Sabtu (11/5/2019).

Dalam kasus ini, pada awalnya menemkan kasus peredaran narkoba dalam Rutan. Pihak Rutan pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah tahanan yang terlibat peredaran sabu.

"Dalam kontek ini, kita melakukan pengembangan narkoba karena ada napi wanita membawa narkoba itu. Kalau ada tindakan-tindakan di lua batas itu sesungguhnya tehnik bagaimana untuk mengetahui. Tapi jika memang tindakan (petugas rutan) itu sudah di luar SOP pasti ada sanskinya," imbuhnya.

Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PP nomor 53. Untuk sementara para oknum tersebut akan ditarik di Kantor ke Kanwil Hukum dan HAM Riau di Pekanbaru. "Jumlahnya (pelaku) belum diketahui, kita proses dulu. Untuk sementara yang terlibat kita tarik dulu," ucapnya.

Kerusuhan di Polres Siak terjadi pukul 1.00 WIB. Keributan diawali dari razia narkoba dari dalam sel. Kemudian terjadi penganiayaan oleh sipir kepada tahanan. Tahanan lain marah dan membakar Rutan Siak.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6226 seconds (0.1#10.140)