Kampanyekan Jokowi-Ma’ruf Amin di Musala, Caleg PKB Dituntut Tiga Bulan Penjara

Kamis, 09 Mei 2019 - 17:31 WIB
Kampanyekan Jokowi-Ma’ruf Amin di Musala, Caleg PKB Dituntut Tiga Bulan Penjara
Kampanyekan Jokowi-Ma’ruf Amin di Musala, Caleg PKB Dituntut Tiga Bulan Penjara
A A A
SERANG - Calon Legislatif PKB dari Dapil 1 Kabupaten Serang Abdul Gofur dituntut oleh Jaksa penuntut umum tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Gofur dinilai bersalah melakukan kampanye dan deklarasi dukungan untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di tempat ibadah

Jaksa Edwar dalam berkas tuntutan menyatakan, Abdul Gofur secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang. Dia melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Gofur 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Edwar dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/5/2019).

Setelah mendengarkan tuntutan, Abdul Gofur menyampaikan pembelaan dengan meminta kepada majelis hakim yang diketuai Muhamad Ramdes agar diberikan hukuman seringan-ringannya. "Saya khilaf, saya memohon kepasa majelis hakim untuk memberikan hukuman skecil-kecilnya dan serendah-rendahnya karena ketidaksengajaan," ucap Gofur.

Calon incumbent itu sebelumnya melakukan deklarasi dukungan untuk capres dan cawapres nomor urut 01 serta dukungan untuk dirinya pada Februari 2019 pukul 20.00 WIB di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Saat itu di musala ada sekitar 50 orang yang hadir dan diminta berdiri di belakang spanduk bergambar Jokowi-Ma’ruf Amin dan foto Abdul Gofur sebagai Caleg PKB.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8688 seconds (0.1#10.140)