Tampar Karyawan Hotel, Oknum Pilot Lion Air Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 09 Mei 2019 - 10:33 WIB
Tampar Karyawan Hotel, Oknum Pilot Lion Air Dijebloskan ke Penjara
Tampar Karyawan Hotel, Oknum Pilot Lion Air Dijebloskan ke Penjara
A A A
SURABAYA - Oknum pilot Lion Air, AGS (29) dijebloskan dalam rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. AGS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena telah menampar karyawan hotel La Lisa Surabaya, AR (28).

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, termasuk apa motif dari kasus penganiayaan tersebut, serta apakah saat kejadian itu tersangka berada dalam pengaruh obat-obatan atau tidak.

"Tadi malam tersangka pilot sudah dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).

Menurut Barung, penahanan dilakukan terhadap oknum pilot itu karena untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus ini masuk dalam pasal pengecualian. Penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti rekaman CCTV serta bukti hasil visum korban. "Oknum pilot ini sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan di rutan Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Sebelumnya viral video di media sosial yang menunjukkan seorang pilot menampar pengawai hotel beberapa kali.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5030 seconds (0.1#10.140)