Eselon III di Pangandaran Gunakan Fasilitas Eselon II Menuai Kritik

Rabu, 08 Mei 2019 - 14:28 WIB
Eselon III di Pangandaran Gunakan Fasilitas Eselon II Menuai Kritik
Eselon III di Pangandaran Gunakan Fasilitas Eselon II Menuai Kritik
A A A
PANGANDARAN - Penggunaan kendaraan mobil dinas aset pemerintah daerah di Pangandaran menuai kritik lantaran dinilai tidak sesuai dengan peruntukan. Kritikan tersebut terlontar dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Aos Firdaos Bani Aziz.

"Kami minta, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan evaluasi penggunaan aset daerah terutama kendaraan dinas ASN," kata Aos, Rabu .

Aos menambahkan, pihaknya menemukan salah satu ASN eselon III di satu OPD di Kabupaten Pangandaran menggunakan kendaraan mobil dinas eselon II. "Padahal ada regulasi dan ketentuan dalam penggunaan kendaraan mobil dinas jabatan bagi ASN," tambahnya.

Aos menjelaskan, idealnya, eselon III menggunakan kendaraan mobil dinas di bawah 2.000 CC sejenis Avanza. Namun, fakta di lapangan ditemukan eselon III yang menggunakan kendaraan mobil dinas Inova.

"Walaupun posisi eselon III tersebut saat ini menjadi Plt Kepala Dinas dan sedang mengikuti tahapan lelang jabatan. Alangkah baiknya menggunakan kendaraan dinas sesuai pangkat/jabatan dan golongan saja," jelas Aos.

Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran Suheryana mengatakan, pihak pemerintah Kabupaten Pangandaran menyerahkan kendaraan mobil dinas Inova untuk salah satu OPD yang dimekarkan. "Tahun 2019 OPD Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi Perdagangan dan UMKM (DPMPTSPKP) dibagi menjadi dua bagian," kata Suheryana.

Suheryana menambahkan, OPD yang semula DPMPTSPKP menjadi OPD Perdagangan Koperasi dan UMKM dan OPD Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Karena di OPD Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum ada Kepala Dinas maka dijabat oleh Plt Sekretaris definitif," tambahnya.

Suheryana menjelaskan, kalau pun kendaraan mobil dinas yang merupakan aset pemerintah daerah digunakan oleh eselon III secara prinsip pemerintah daerah menyerahkan kepada institusi, bukan kepada perorangan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6396 seconds (0.1#10.140)