Rayakan HUT ke-497 Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Rayakan HUT ke-497 Jakarta,...
(Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-497 Kota Jakarta.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai usulan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya.

Apa itu Penghapusan Sanksi Administrasi?

Memberi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Bagaimana Sistem Penghapusan Dilakukan?

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Batas Waktu Penghapusan

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024. Adanya kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberi kemudahan dan insentif untuk masyarakat. Melalui kebijakan keringanan pajak ini, pemprov berharap, masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Tidak hanya bermanfaat dalam jangka pendek, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk membentuk kesadaran dalam membayar pajak.Maka dari itu, pemerintah mengajak para pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Nah, warga DKI Jakarta akan turut berkontribusi dalam pembangunan kota dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera bayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi. Ditunggu sebelum 31 Agustus 2024, ya!
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Rekomendasi
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved