Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah Istri Muda

Jum'at, 03 Mei 2019 - 20:18 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah Istri Muda
Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah Istri Muda
A A A
PRABUMULIH - Polres Prabumulih, Sumsel menembak dan menangkap pengedar sabu di Perumahan Nirwana, Muara Dua, Prabumulih Timur, Prabumulih. Pengedar bernama Zen Wahyudi (40) ditangkap di sebuah rumah yang merupakan kontrakan istri mudanya. Pelaku merupakan warga Dusun 1, Desa Aur, Kecamatan Lubay, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Jumat (3/5/2019) dini hari.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk mengatakan, penangkapan terhadap Zen di rumah kontraknya beralamat Jalan Seminung Perumahan Nirwana No 02, RT/RW, 02/05, Kelurahan Muara dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang di tempati istri mudanya.

"Zen sendiri ke Kota Prabumulih dalam satu Minggu tiga kali, dan sering membawakan barang haram tersebut. Saat kita melakukan penggerbakan di rumah istri mudahnya, tersangka Zen sempat melarikan diri, dan dengan sigap anggota kita langsung memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan tersangka Zen, dan terpaksa kita ambil tindakan tegas, hingga tersangka Zen Wahyudi dihadiahkan 1 butir timah panas di kakinya," ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa sabu sebesar 26,26 gram, serta dua ball plastik klip bening di dalam tas warna hitam milik tersangka Zen yang terletak di atas meja ruang tamu. "Ada pun barang tersebut sebenarnya tidak untuk diedarkannya di Kota Prabumulih, melainkan ke Kabupaten PALI dan Muara Enim," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5907 seconds (0.1#10.140)