Pilkada 2024, KPU Depok Rekrut 5.358 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Jum'at, 21 Juni 2024 - 13:01 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pilkada Depok 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pilkada Depok 2024. KPU Kota Depok mengumumkan, jumlah total Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 5.358 orang.
Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Achmad Firdaus mengatakan, kebutuhan jumlah Pantarlih berbeda-beda di setiap kelurahan. Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS.
"Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, dibutuhkan satu Pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka dibutuhkan dua Pantarlih," kata Firdaus dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Ini Besaran Gaji Pantarlih 2024? Masih Penasaran
Firdaus juga menjelaskan bahwa masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Secara umum, Ia mengatakan tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
Firdaus menambahkan tugas teknis Pantarlih meliputi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih. Ditandai dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.
Dengan pembukaan pendaftaran ini, KPU Kota Depok berharap dapat merekrut Pantarlih yang kompeten dan berdedikasi. Sehingga dapat memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat menjelang Pilkada 2024.
Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Achmad Firdaus mengatakan, kebutuhan jumlah Pantarlih berbeda-beda di setiap kelurahan. Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS.
"Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, dibutuhkan satu Pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka dibutuhkan dua Pantarlih," kata Firdaus dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Ini Besaran Gaji Pantarlih 2024? Masih Penasaran
Firdaus juga menjelaskan bahwa masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Secara umum, Ia mengatakan tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
Firdaus menambahkan tugas teknis Pantarlih meliputi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih. Ditandai dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.
Dengan pembukaan pendaftaran ini, KPU Kota Depok berharap dapat merekrut Pantarlih yang kompeten dan berdedikasi. Sehingga dapat memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat menjelang Pilkada 2024.
Lihat Juga :