Seorang Pelaku Pencuri Mesin ATM Berisi Uang Rp140 Juta Ditangkap

Selasa, 30 April 2019 - 14:03 WIB
Seorang Pelaku Pencuri Mesin ATM Berisi Uang Rp140 Juta Ditangkap
Seorang Pelaku Pencuri Mesin ATM Berisi Uang Rp140 Juta Ditangkap
A A A
SEMARANG - Seorang anggota kawanan pencuri yang membobol mesin ATM di dalam mini market di Jalan Ahmad Yani, Sidomulyo, Ungaran Timur, ditangkap Satreskrim Polres Semarang. Pelaku yang ditangkap bernama Andi Lala, sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu.

Dalam aksinya, kawanan pencuri tersebut berhasil menggasak uang senilai Rp140 juta yang diambil dari dalam mesin ATM. Selain itu, mereka juga mencuri sejumlah bungkus rokok yang disimpan di gudang mini market.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP David Widya Hapsoro menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, mereka berkumpul di rumah salah satu pelaku yakni Erman di daerah Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang. Dalam melancarkan aksinya, kawanan pencuri tersebut menggunakan peralatan lengkap yang sudah disiapkan sebelumnya untuk membobol mesin ATM.

"Peralatan tersebut antara lain seperangkat alat las, linggis, tatah, tangga, dan tang. Mereka menuju lokasi target operasi dengan menggunakan sebuah mobil," kata David saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Selasa (30/4/2019).

Setelah mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan, meraka berangkat ke lokasi target operasi dengan mengendarai sebuah mobil. Sesampainya di lokasi, mobil di parkir di sebelah mini market. Kemudian para tersangka menurunkan peralatan dan langsung menuju ke belakang mini market dan masuk melalui atap.

Kemudian dua orang pelaku, yakni Dedy dan Andi Lala menuju mesin ATM. Dedy langsung bekerja membuka mesin ATM dengan las. Setelah terbuka, dua orang pelaku tersebut langsung mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM.

Tak hanya itu, pelaku juga menggasak sejumlah bungkus rokok yang disimpan di dalam gudang mini market. Selanjutnya, mereka kabur melalui atap dan kembali ke rumah Erman di daerah Karangjati. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3884 seconds (0.1#10.140)