Ancam Sebarkan Video Mesum, Pemuda di Lampung Aniaya dan Setubuhi Pacar Berulang Kali

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:13 WIB
loading...
Ancam Sebarkan Video...
Tersangka ARS (kaus kuning) saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Metro. Foto/Ist
A A A
METRO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro meringkus seorang pemuda berinisial ARS (20) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Pemuda pengangguran asal Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, juga diduga melakukan pengancaman menyebarluaskan video mesum sang kekasih tidak menuruti keinginannya.

ARS ditangkap tanpa perlawanan saat tengah melintasi Jalan Raya Metro-Wates pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga; Kadispas Kemenkumham Jateng Pastikan Video Mesum Warga Binaan Video Lama

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali membenarkan adanya penangkapan terhadap pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya tersebut.

“Kami amankan ARS karena pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ujar Rosali, Rabu (19/6).

Rosali menjelaskan, penangkapan ARS berdasarkan laporan dari ayah korban berinisial M yang mengetahui anaknya diduga dianiaya serta disetubuhi oleh tersangka.

“Berawal dari laporan ayah korban pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah melihat korban pulang ke rumah dalam keadaan memar di wajah,” kata Rosali.

Baca juga; Heboh Video Mesum Prabumulih Diunggah Jadi Status WA

Setelah ditanyakan kepada korban mengaku telah dipukuli oleh pelaku ARS di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

Ayah korban mendesak dan menanyakan, kenapa nurut setiap diajak ketemu sama pacarnya. Kemudian korban mengungkapkan diancam sang pacar bakal disebar video mesumnya.

Sebelumnya, korban dibawa sang pacar ke Wisma Az Zahra di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada April 2024.

Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tersangka. Tak hanya itu, dari keterangan korban, tersangka juga merekam perbuatan keduanya menggunakan handphone ARS secara diam-diam.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak peristiwa itu, tersangka ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial.

Akibatnya perbuatannya, tersangka ARS berikut barang bukti dua handphone miliknya diamankan di Mapolres Metro. ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved