Ancam Sebarkan Video Mesum, Pemuda di Lampung Aniaya dan Setubuhi Pacar Berulang Kali

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:13 WIB
loading...
Ancam Sebarkan Video...
Tersangka ARS (kaus kuning) saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Metro. Foto/Ist
A A A
METRO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro meringkus seorang pemuda berinisial ARS (20) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Pemuda pengangguran asal Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, juga diduga melakukan pengancaman menyebarluaskan video mesum sang kekasih tidak menuruti keinginannya.

ARS ditangkap tanpa perlawanan saat tengah melintasi Jalan Raya Metro-Wates pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.



Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali membenarkan adanya penangkapan terhadap pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya tersebut.

“Kami amankan ARS karena pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ujar Rosali, Rabu (19/6).

Rosali menjelaskan, penangkapan ARS berdasarkan laporan dari ayah korban berinisial M yang mengetahui anaknya diduga dianiaya serta disetubuhi oleh tersangka.

“Berawal dari laporan ayah korban pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah melihat korban pulang ke rumah dalam keadaan memar di wajah,” kata Rosali.



Setelah ditanyakan kepada korban mengaku telah dipukuli oleh pelaku ARS di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

Ayah korban mendesak dan menanyakan, kenapa nurut setiap diajak ketemu sama pacarnya. Kemudian korban mengungkapkan diancam sang pacar bakal disebar video mesumnya.

Sebelumnya, korban dibawa sang pacar ke Wisma Az Zahra di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada April 2024.

Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tersangka. Tak hanya itu, dari keterangan korban, tersangka juga merekam perbuatan keduanya menggunakan handphone ARS secara diam-diam.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak peristiwa itu, tersangka ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial.

Akibatnya perbuatannya, tersangka ARS berikut barang bukti dua handphone miliknya diamankan di Mapolres Metro. ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)