5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi P2SEM Berpindah-pindah Tempat Tinggal

Jum'at, 26 April 2019 - 20:23 WIB
5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi P2SEM Berpindah-pindah Tempat Tinggal
5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi P2SEM Berpindah-pindah Tempat Tinggal
A A A
GRESIK - Selama 5 tahun menjadi buronan, terpidana korupsi Dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Mashuriyanto, selalu berpindah-pindah tempat dari Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, dan Sumenep. Koruptor asal Burneh, Bangkalan, tersebut ditangkap di salah satu SPBU di wilayah Bangkalan, Kamis 25 April 2019 dini hari oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo menjelaskan, terpidana telah divonis 4 tahun penjara saat putusan kasasi pada 2014. Setelah itu, dia melarikan diri dan selama 5 tahun selalu berpindah-pindah. “Mulai Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan hingga Sumenep,” katanya.
Saat ditangkap, terpidana masih mengenakan baju kotak-kotak dengan sarung serta peci hitam. Proses penangkapan berjalan sesuai dengan rencana dan tak ada perlawanan dari terpidana.

Bayu mengakui, tim melacak terpidana memakan waktu hampir tiga bulan lamanya. Setelah diselidiki, keberadaan terpidana terdeteksi di wilayah Bangkalan. Setelah mendapat kepastian, tim bergerak melakukan penangkapan di SPBU. “Setelah diperiksa, langsung kami bawa ke Rutan Banjarsari,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Andri Dwi Subianto menambahkan, berdasarkan amar putusan MA No 18.16/K.Pidsus/2012, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 31 tahun 1999, juncto UU No 20 tahun 2001. “Vonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 juga subsidair 2 bulan,” tuturnya.

Andri menjelaskan, terpidana terjerat kasus korupsi karena menyelewengkan dana pendampingan P2SEM. Pada 2008 diadili di Pengadilan Negeri Gresik dengan hukuman 1 tahun penjara. “Karena tidak puas dengan vonis tersebut akhirnya dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya bebas,” timpalnya.

Tidak berhenti disitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada 2014 ke Mahkamah Agung. Hasilnya, terpidana dihukum lebih berat, yakni 4 tahun penjara. “Ketika mengetahui kalah di tingkat kasasi terpidana langsung menghilangkan jejak,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2640 seconds (0.1#10.140)